1. Anus buatan dalam kaitan membatalkan wudhu.
Misalkan ada seseorang yang mengalami kebuntuan pada anggota tubuh salah satunya anus mungkin itu terpikir oleh manusia bahwasanya harus dibuatkan anus buatan, lalu bagaimana dengan kaitannya anus buatan tersebut dalam hal berwudhu.
Keterangan: kesimpulan nya hukum dari perkara yang keluar dari lubang manusia atau anus buatan ketika dikaitkan dengan batalnya wudhu, ada tiga pendapat ulama tentang kaitan tersebut:
- Apabila anus dan kemaluan masih berfungsi maka tidak membatalkan secara mutlak menurut kesepakatan ulama.
- Jika anus dan kemaluan mengalami kebuntuan sejak lahir maka dapat membatalkan secara mutlak bahkan kotoran yang keluar dari lubang yang tembus ke perut seperti mulut hidung dan lain-lain juga membatalkan wudhu, pendapat ini disampaikan oleh Imam Ibnu Hajar. Namun menurut Muhammad Ar Romli dan Al khotib beliau mengatakan hal itu tidak membatalkan wudhu.
- Apabila kebuntuan tersebut baru datang, maka membatalkan jika lubang operasi itu terletak di bawah pusar, hukum ini telah disepakati para ulama.
Lalu bagaimana dengan hal ini, perlu diketahui semua hukum kemaluan ditetapkan pada yang buntu baik sejak lahir maupun baru datang, dan tidak ditetapkan pada lubang yang dibuat hasil operasi, kecuali hukum batalnya wudhu saat keluarnya kotoran, hukum ini menurut syekh Zakaria Ibnu Hajar dan Muhammad Ar Romli, sedangkan kebuntuan sejak lahir maka semua hukum akan pindah pada lubang hasil operasi.
Syarat pendukung:
- Mengalami kebuntuan sejak lahir.
- Kebuntuan baru datang.
- Yang masih berfungsi normal.
2. Tolak ukur wanita tergolong mustahat dalam kaitan Nawa qidul wudu.
Keterangan: Perkara yang membatalkan wudhu adalah menyentuh kulit wanita yang bukan mahram yakni yang halal dinikahi secara yakin, dan juga harus sama-sama dewasa karenanya tidak membatalkan wudhu menyentuh anak kecil wanita yang tidak menarik perhatian lawan jenis, karena tidak termasuk wanita yang dapat menimbulkan syahwat. Sedangkan barometer untuk menilai tergolong mustahad atau menarik atau tidak, adalah sebagai berikut:
- Menurut pendapat yang shahih adalah dipandang dari adat atau kebiasaan manusia, artinya jika wanita itu dipandang secara adat telah disahwati maka hukumnya juga telah membatalkan wudhu.
- Syekh Abu Hamid berpendapat: wanita yang tidak menarik perhatian lawan jenis adalah yang berusia 4 tahun ke bawah.
- Sedangkan syekh Yusuf AS sanbalawi berkata: jika anak telah berumur 7 tahun maka ia telah membatalkan wudhu, baik anak itu laki-laki maupun perempuan dengan kesepakatan para ulama.
- Apabila anak itu telah berumur 5 tahun, maka tidak membatalkan tanpa ada perkhilafan.
- Apabila anak telah berusia 6 tahun maka menurut satu pendapat membatalkan, sedangkan menurut pendapat yang lain tidak membatalkan, karena hal ini dikembalikan pada tabiat manusia. Sehingga anak yang masih berusia 5 tahun bisa membatalkan wudhu bagi orang yang sudah tertarik dengan anak tersebut, dan tidak membatalkan bagi orang yang tidak tertarik dengan anak kecil itu.
Syarat pendukung:
- Wanita yang bukan mahram atau yang boleh dinikahi
- Tempat yang diduga timbulnya syahwat
- Wanita yang menarik perhatian lawan jenis.
3. Problem ambeien dalam kaitan nawakijul wudhu.
Keterangan: Perkara yang membatalkan wudhu adalah keluarnya sesuatu dari salah satu anus dan kemaluannya orang yang punya wudhu yang masih hidup, sekalipun yang keluar berupa ambeien atau Jawanya bol, yang tumbuh di dalam anus. Atau keluarnya hanya bertambah sedikit, maksudnya sebelum wudhu memang sudah keluar ambeien, dan setelah berwudhu bertambah sedikit keluarnya ambeien tersebut, maka hal itu juga dapat membatalkan wudhu.
Masalah: seseorang yang menderita penyakit keluar basah-basah dari penisnya maka hukumnya sebagai berikut;
- Jika keluarnya dari bagian dalam penis maka hukumnya najis dan membatalkan wudhu.
- Jika keluarnya bukan dari bagian dalam penis, maka hukumnya tidak membatalkan wudhu dan tidak dihukumi najis, karena adanya keraguan.
Sedang darah yang keluar dari anus karena penyakit ambeien ataupun yang lain maka hukumnya adalah sebagai berikut:
- Membatalkan wudhu jika keluar dari anus bagian dalam.
- Jika keluarnya dari anus bagian luar maka hukumnya tidak membatalkan wudhu.
Syarat pendukung:
- Hal-hal yang membatalkan wudhu.
- Penyakit ambeien atau bol.
- Anus bagian dalam.
Apa yang anda pikirkan tentang hal ini apakah ini bermanfaat untuk anda berikan saran kritik dan masukan anda mengenai hal ini.
Kirimkan saran dan kritikan anda melalui kolom komentar tetap gunakanlah kebijakan bahasa dalam berkomentar.
Ikuti kami untuk mendapatkan informasi terbaru dari kami




Posting Komentar
0Komentar