Empat hal yang menjadi kontroversial dalam kaitan membatalkan wudhu

By : S.A.Mingin
0
Berikut adalah empat hal yang kontroversial dalam kaitan berwudhu agar anda tidak salah paham sebaiknya simak artikel sebagai berikut.

1. Tertusuk duri 




Bagaimana jika kaki Anda tertusuk duri apa yang harus diperbuat di dalam kaitan berwudhu.

Keterangan: ada dua cabang masalah tentang hal ini
  1. Cabang masalah apabila ada duri yang masuk pada jari-jari tangan, sementara ujung duri itu tampak atau tidak tertutup oleh kulit, dan ketika dilepas terlihat rongganya. Maka wajib dilepas dan tidak sah membasuh tangan di mana durinya masih tetap di dalam. Namun apabila dilepas tidak terlihat rongganya, bahkan merapat dan tertutup, maka tidak wajib melepasnya dan sah membasuh tangan dalam keadaan durinya masih ada, karena durinya tertutup atau tidak nampak.
  2. Cabang masalah, Apabila duri yang terdapat pada anggota wudhu atau anggota badan dan nampak sebagian maka tidak sah wudunya sebelum dilepas, karena sesuatu yang terkena duri dihubungi bagian luar. Dan apabila duri masuk ke dalam daging dan tertutup, maka sah wudhunya pengarang kitab Al Qodir berpendapat: penyebab tidak sahnya salat karena najisnya darah hal itu sama dengan tato, namun pendapat ini ditentang oleh as, Sayyid bahwasanya hukum ma'fu d adalah darah yang sedikit dan banyak itu berlaku permasalahan duri dan tidak berlaku pada masalah tato, karena tato termasuk perbuatan yang diharamkan. Beda halnya dengan masalah duri, terutama bagi orang yang sering berjalan kaki.
Syarat pendukung: 
  • Rongga yang berlubang. 
  • Merapat kembali atau tertutup daging 
  • Masuk ke dalam 
2. Kontroversi Ashab asy-syafi'i tentang status hukum at-tansif atau berhanduk



Keterangan: para pengikut mazhab Syafi'i menukil hukum berhanduk setelah berwudhu atau mandi dan memberikan kesimpulan adanya 5 pendapat antara lain: 
  1. Pendapat yang pertama shahih menghukumi tidak makruh akan tetapi dianjurkan untuk ditinggalkan pendapat ini didukung oleh mayoritas ulama Irak kodi Husein, Al bagawiy , Imam haromain, ar rafi'i dan yang lainnya, dari golongan ulama mutaakhirin.
  2. Pendapat kedua menghukumi makruh, pendapat ini diriwayatkan oleh Al mutawali dan yang lain. 
  3. Pendapat yang ketiga menghukumi mubah sebagaimana pendapat Abu Ali ath-thabari dalam kitab ifsahnya dan qadli Abu At, Toyyib dalam kitab ta'lig-nya. 
  4. Pendapat yang keempat menghukumi sunnah karena dapat terhindar dari debu yang najis dan yang lain pendapat ini diriwayatkan oleh Al farani Al Ghazali ar rauyyani dan ar rofi'i.
  5. Pendapat yang kelima menghukumi makruh jika dilakukan di musim panas atau kemarau, dan tidak makro apabila dilakukan di musim dingin atau hujan, karena adanya unsur berubah dingin, pendapat ini diriwayatkan oleh Imam ar-rafi'i. 
Al mahamiliy dan yang lain berkata: Imam Syafi'i tidak mempunyai an-nas atau penjelasan dalam masalah ini ashabuna berkata: sama saja hukum atau makruh berhanduk setelah wudhu maupun setelah mandi, semuanya ini bila tidak ada hajat untuk berhantu karena kuatir dingin atau ketemu najis dan sesamanya, namun bila ada hajat maka tidak makruh atau diperbolehkan. 

Syarat pendukung: 
  • Berhanduk 
  • Kuatir dingin. 
  • Kuatir bertemu dengan najis. 
3. Langkah alternatif bagi orang yang berhadas Alquran dibuka dengan sebatang kayu.



Keterangan: orang yang mempunyai hadas ketika membuka-buka dengan cepat pada beberapa kertas atau mushaf dengan tangannya, maka hukumnya tetap haram. Namun jika membuka-buka dengan sebatang kayu yang ada di tangannya maka diperbolehkan. Dan apabila membuka bukannya dengan lengan baju yang dilepas di atas tangannya maka tidak boleh. Perbedaan antara keduanya adalah, pada saat ia memakai lengan baju maka ia pasti meletakkan tangannya di atas lengan tersebut sehingga hukum yang berlaku sebagaimana bersentuhan langsung. Namun ketika menggunakan sebatang kayu, hal ini tidak dapat dinisbatkan sebagai bersentuhan dengan mushaf yang secara langsung. 

Syarat pendukung: 
  • Membuka-buka secara cepat. 
  • Yang dilipat. 
  • Secara langsung. 
4. Hikmah dibalik tajdidul wudhu 



Keterangan: hendaknya selalu memperbarui wudhu untuk setiap salat fardhu. Dan selalu dalam keadaan suci dan secepatnya memperbarui wudhu setiap berhadas, karena sesungguhnya wudhu adalah senjatanya orang yang beriman, dan ketika senjata itu ada dalam genggamannya maka musuh tidak akan berani mendekatinya. Dan sungguh datang seorang laki-laki kepada syekh Abi Al Hasan as sayyidi dengan memohon agar diajari ilmu kimia, lalu syekh memerintahkan kepadanya agar ia tinggal selama setahun di sisi syekh dengan perintah kepadanya agar berwudhu, setiap berhadas dan melakukan salat dua rakaat dengan hal itu syekh berjanji akan mengajari ilmu kimia kepadanya setelah genap masa 1 tahun tinggal bersama syekh serta tetap melaksanakan persyaratan-persyaratan dari syekh maka ketika sempurna masa setahun, ia pergi ke sumur untuk mengambil air dari sumur, lalu timbanya naik dalam keadaan dipenuhi emas dan perak lalu ia membuangnya ke dalam sumur karena hatinya sudah tidak senang lagi kepada mas ataupun perak tersebut, dan ia mendatangi syekh lalu menceritakan kejadian tersebut, kemudian syekh berkata: "sekarang kamu secara total sungguh telah menjadi kimia" dan syekh mengangkatnya menjadi juru dakwah di jalan Allah subhanahu wa ta'ala.

Syarat pendukung:
  • Tidak berani 
  • Harus tinggal 
  • Ilmu kimia 
Pertanyaan: bagaimana menurut kalian tentang hal ini apakah ini bermanfaat untuk kalian atau ada sebuah kalimat yang tidak sependapat dengan kalian mohon berikan masuk saran dan kritikan melalui kolom komentar. 
Tetap gunakanlah kebijakan bahasa dalam berkomentar, dan semoga bermanfaat untuk kita semua.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)