Apa saja yang menghalangi sah dan tidak sahnya wudhu

By : S.A.Mingin
0
Memakai cincin apakah termasuk menghalangi sah dan tidak sahnya wudu kita dan bagai mana hukumnya. Agar semua tidak menjadi kesalahpahaman alangkah baiknya simak artikel berikut ini hingga selesai. 
Di sini saya akan menuliskan beberapa hal yang berkaitan sah dan tidak sahnya berwudhu lalu apa saja yang bisa menghalangi sah dan tidak sahnya wudhu kita, yang pertama adalah;

1. Memakai cincin 


Penjelasan : Ash-Habuna berkata: Apa bila di jari-jari seseorang terdapat cincin dan airnya tidak bisa sampai pada anggota tubuh yang berada di bawah cincin tersebut, maka wajib menyampaikan air pada anggota yang berada di bawah cincin tersebut baik dengan cara digerakkan atau melepaskannya atau menggeser-geser cincin akan tetapi jika air basuhan sampai pada anggota tubuh yang mengenakan cincin yang berada di bawah cincin maka hukumnya dihukumi Sunnah untuk menggerakkan cincinnya. Karena dengan begitu semua anggota tubuh bisa terbasuh dengan air wudhu 

Syarat pendukung:
  • Memakai cincin 
  • Menyampaikan air pada anggota badan tersebut 
  • Menggerak gerakan cincin.
2. Bagaimana solusi mengatasi kesulitan menjaga wudhu di saat tawaf 



Penjelasan: Yang dimaksud al,malmus adalah orang yang disentuh, baik laki-laki maupun perempuan dan hukumnya sebagai berikut: 
  • Menurut al-azhar hukumnya seperti orang yang menyentuh atau alamis artinya wujudnya batal karena keduanya mempunyai kesamaan merasakan enaknya menyentuh, sebagaimana sama-sama merasakan enaknya jimat atau ladzati Al jima. 
  • Pendapat kedua yaitu lawanya Al Azhar wujudnya orang yang disentuh hukumnya tidak batal, karena memandang pada dhohirnya ayat yang hanya tertuju kepada al,lamis atau orang yang menyentuh. 
Kita yang bermazhab Syafi'i mempunyai pendapat yang lemah di dalam beberapa contoh, diantaranya pendapat yang diceritakan oleh qodhi Husein dan yang lain; bahwa seorang wanita senantiasa berstatus sebagai almalmus atau orang yang disentuh, dan tidak bisa berkedudukan menjadi allamis atau orang yang menyentuh, sekalipun ia sebagai subjek bahkan dalam masalah tersebut atau mengenai Al, malmuz terdapat dua pendapat yaitu; 
  1. Pendapat yang pertama mengatakan batal wudhunya. 
  2. Sedangkan pendapat yang kedua mengatakan tidak batal. 
Dan juga ada satu pendapat yang diriwayatkan oleh Imam Rofi'i dan yang lain: bahwa menyentuh anggota badan yang lumpuh atau anggota tambahan tidak membatalkan wudhu. Bahkan menurut pendapat yang diriwayatkan oleh Al faurani dan Imam Haramain serta yang lainnya bahwasanya menyentuh lawan jenis yang membatalkan wudhu apabila terjadi secara sengaja. 

Syarat pendukung: 
  • Memandang 
  • Pendapat-pendapat yang lemah. 
  • Terjadi secara sengaja. 
3. Perbedaan pendapat tentang waktu disunahkan tajdid Al, wudhu.


Keterangan: Faedah terdapat 5 pendapat tentang waktu disunnahkan memperbarui tajdid atau wudhu;
  1. Pendapat Al Azhar yaitu setelah melakukan salat walaupun salat sunnah. 
  2. Pendapat kedua setelah melakukan salat fardu. 
  3. Pendapat yang ketiga setelah melakukan sesuatu yang dianjurkan berwudhu atau semisal membaca Alquran. 
  4. Pendapat yang ke-4 setelah melakukan salat, sujud atau membaca Alquran. 
  5. Pendapat kelima dianjurkan secara mutlak sebagaimana keterangan dalam kitab syarh  Al muhadzab.
Sementara itu Imam Ibnu Hajar berpendapat; Haram melakukan tajdid Al wudhu sebelum melakukan salat Sunnah maupun fardhu, artinya adalah ibadah yang mandiri. Namun Imam Muhammad Ramli menghukumi makruh.

Syarat pendukung: 
  • Dianjurkan memperbarui wudhu. 
  • Salat apa saja sunnah maupun wajib. 
  • Ibadah yang mandiri. 
4. Dilema memakai handuk setelah berwujud.
 

Keterangan: termasuk hal-hal yang disunnahkan di dalam berwudhu adalah meninggalkan memakai handuk setelah berwudhu, ketika tidak adanya udzur sebagaimana sakit atau sangat dingin, karena hal itu dapat menghilangkan bekas atau atsar ibadah. Namun tidak dihukumi makruh memakai handuk setelah berwudhu manakala ada udzur seperti dingin kuatir bertemu najis, atau menghendaki tayamum setelah berwudhu. Sedangkan cara yang utama ketika memakai handuk setelah berwudhu adalah tidak menggunakan ujung pakaian atau bagian bawah pakaian, karena ada makalah yang mengatakan: "bahwasanya menggunakan ujung pakaian atau bagian bawah pakaian dapat mengakibatkan kefakiran dan lupa".

Syarat pendukung: 
  • Memakai handuk. 
  • Bekas ibadah. 
  • Kuatir bertemu najis. 
Bagaimana menurut anda tentang hal ini apakah ini bermanfaat untuk anda semua. Mohon berikan masukan saran dan kritikan tentang hal ini jika memang ini bermanfaat dan tidaknya untuk anda kirim saran dan masukan melalui kolom komentar. 
Tetap gunakanlah kebijakan bahasa dalam berkomentar.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)