Kesimpulan masalah perban dalam kaitan mengqadha salat yang berkaitan dengan tayamum.
Keterangan: atau kesimpulan masalah perban ditafsir sebagaimana berikut;
- Ada kalanya berada di anggota tayamum.
- Adakalanya tidak berada di anggota tayamum
- Terkadang perbanyak juga mengikutkan bagian anggota yang sehat.
- Terkadang pula tidak mengikutkan bagian anggota yang sehat
Ketika perban mengikutkan bagian anggota badan yang sehat terkadang dengan kadar penahan, dan adakalanya melebihinya maka hukumnya diperinci sebagaimana berikut.
- Apabila perban berada di anggota tayamum maka ia wajib mengqodo'i salatnya secara mutlak
- Apabila mengikutkan bagian anggota yang sehat dengan kadar yang melebihi penahan perban maka ia wajib mengqadha salatnya secara mutlak.
- Apabila perban sebatas kadar penahan perban, dan tidak mungkin melepasnya maka apabila meletakkannya dalam keadaan suci sempurna maka dia tidak wajib mengqadhai salatnya, dan apabila meletakkan dalam keadaan tidak suci maka ia wajib mengqadha salatnya.
Syarh Mufrodat:
- Beberapa anggota tayamum
- Mengqadha salatnya
- Atas keadaan suci yang sempurna
Lalu bagaimana dengan debu kaca mobil yang dibuat untuk bertayamum.
Keterangan: yang dimaksud dengan atturab adalah sesuatu yang tercakup dalam nama atau debu dengan bentuk warna apa saja, dan diambil dari tempat mana saja termasuk di kaca mobil seperti pakaian atau keset tembok gantung putih atau merah, manakala di masing-masing tempat tersebut terdapat debu halus atau Jawanya Bledug. Walaupun dari badan yang terkena najis mugholadoh. Apabila tidak diketahui secara pasti bahwa debu itu diambil dari suatu barang yang terkena najis. Hal ini memasukkan debu yang dibakar, sekalipun berwarna hitam selama belum menjadi abu.
Syarh Mufrodat;
- Dengan warna apa saja
- Yang terbakar
- Selama belum menjadi abu
Tayamum untuk anggota yang berhalangan
Keterangan: tata cara tayamum ketika terdapat satu atau dua anggota badan yang berhalangan, adalah sebagai berikut:
- Apabila dalam mandi wajib, maka cukup satu tayamum meskipun anggota yang berhalangan, lebih dari satu.
- Jika dalam wudhu apabila antara badan tersebut wajib atau tertib maka tayamum sesuai dengan jumlah anggota yang berhalangan seperti wajah dan dua tangan.
- Dan apabila tidak wajib b seperti tangan kanan dan tangan kiri, atau kaki kanan dan kaki kiri, maka cukup satu kali tayamum, meskipun ada kesunahan untuk melakukan tayamum sebanyak tiga kali.
Niat bertayamum sudah cukup dengan niat wudhu.
Keterangan: Ketika seseorang mempunyai luka di selain wajahnya, maka dia wajib melakukan niat tayamum dengan menyendiri, artinya niat wudhunya tidaklah mencukupi dari niat tayamum, meskipun niat wudhunya adalah Listibahati assholat, sebab tayamum itu adalah ibadah yang mandiri atau tidak bergabung dengan yang lain, sehingga wajib adanya niat pada saat mengangkat debu, dan diteruskan dengan mengusap kedua tangan. Namun menurut Imam Ramli dan Imam Al isnawi niat tayamumnya sudah dicukupkan dengan adanya niat wudhu, artinya tidak niat tayamum lagi, dengan catatan niat tayamumnya menggunakan lafal listibahata sohlati.
Syarh Mufrodat;
- Mencukupi
- Ketika membasuh wajah
- Niat mencari kebolehan dilakukan salat
Batas wajah dalam bab tayamum
Keterangan: batasan wajah yang harus diusap dalam tayamum sama dengan di dalam wudhu yaitu semua bagian wajah, meliputi bagian-bagian yang berlekuk, seperti tepi mata lekuku hidung bagian di antara hidung, serta bibir yang terlihat dari luar. Untuk anggota wajah yang ditumbuhi rambut hanya diusap bagian luarnya saja.
Batasan penyakit yang lama sembuhnya.
Imam Al barmawi berkata: standar lamanya masa penyembuhan yang memperbolehkan tayamum adalah: sekira lambatnya kesembuhan yang mencukupi untuk melakukan salat, atau kadar waktunya salat magrib.
Syarh Mufrodat:
- Lama Masa penyembuhannya
- Standar batasan
- Lambatnya kesbuhan
Sekian dan terima kasih atas kunjungan anda semoga bermanfaat untuk kita semua jika anda memiliki saran kritikan dan masukan silakan kirim melalui kolom komentar tetap gunakanlah kebijakan bahasa dalam berkomentar.
Ikuti kami untuk mendapatkan informasi penting seputar hukum dan Sunnah atau artikel menarik lainnya






Posting Komentar
0Komentar