Tetap suci Air sedikit Terkena Najis selama tidak berubah Versi Al Ghazali
![]() |
| Ilustrasi air yang keruh |
Tetap suci Air sedikit Terkena Najis selama tidak berubah Versi Al Ghazali
Pada umumnya air untuk berwudhu adalah air yang melimpah dan suci dan mensucikan namun ada sedikit perbedaan tentang air suci yang sedikit terkena najis namun tetap suci selama tidak berubah versi Al Ghazali. Agar tidak salah paham dalam hal ini sebaiknya simak penjelasan sebagai berikut.
Keterangan: menurut Imam Ibnu Al Mundzir Al Ghazali dan Ar,royani bahwasanya air banyak atau sedikit tidak menjadi najis ketika kejatuhan najis kecuali berubah salah satu sifatnya atau rasa bau dan warna.
Syarh Mufrodat:
- Perubahan salah satu sifat air rasa bau dan warna
- Air banyak yaitu air yang mencapai 2 kulah atau 270 liter
- Air sedikit yaitu air yang tidak mencapai 2 kulah atau kurang dari 270 liter
Lalu bagaimana dengan kriteria perubahan sifat air dengan benda suci yang menyebabkan air tidak bisa mensucikan. Berikut penjelasannya
![]() |
| Ilustrasi perubahan warna air |
Keterangan: ada enam syarat pada air yang dapat digunakan bersuci ketika air tersebut bertemu dengan benda yang suci:
- Tidak dengan sendirinya atas perubahan air tersebut
- Benda yang mencampuri tidak dapat dipisahkan atau MuKhalith.
- Benda yang suci tidak dibutuhkan oleh air.
- Tidak adanya alasan sulit menghindarinya atau (usru Al ihtiroz.
- Perubahannya tidak sampai mencegah kemutlakan nama air.
- Benda suci yang merubah salah satu sifat air bukan berupa garam air atau debu
Syarh Mufrodat :
- Sesuatu yang tidak mungkin dipisahkan dari air atau sesuatu yang tidak bisa dibedakan dengan air di dalam pandangan mata seperti minyak zafaron atau minyak yang lain.
- Benda suci yang tidak dibutuhkan oleh air seperti minyak tanah
- Benda suci yang mencegah kemukakan nama air dalam arti bercampurnya benda suci tersebut dengan air dapat melahirkan nama atau sebutan baru, seperti air kopi, air teh air susu dan lain-lain.
Lalu bagaimana dengan perbedaan status hukum bersuci dengan memakai air rebusan atau air yang dipanaskan dengan sinar matahari.
Sebaiknya dipahami terlebih dahulu Siapa tahu anda melakukan hal seperti ini dengan alasan yang kurang tepat.
Keterangan: Bersuci dengan air yang direbus atau yang tidak direbus hukumnya sama-sama boleh. Maksud dari ungkapan al.musakhan atau yang direbus ada dua hal yaitu sebagai berikut.
- Untuk membedakan antara tidak makruh memakai air yang direbus dalam bersuci, dengan kemaluan memakai air yang dipanaskan di bawah dari matahari.
- Untuk menepis pendapat sebagian ulama yang didukung oleh Imam Al mujahid yang berasumsi bahwa memakai air yang direbus di dalam bersuci adalah makruh pendapat ini tidak benar karena bertentangan dengan riwayat yang menyatakan bahwa sahabat Umar bin Khattab menggunakan air yang direbus untuk berwudhu dan hal itu diketahui oleh para sahabat nabi yang lain dan mereka tidak mengingkarinya artinya kurang setuju dengan adanya hal tersebut.
Syarh Mufrodat:
- Pada umumnya air yang direbus umumnya digunakan untuk minum atau dikonsumsi
- Air yang dipanaskan dengan sinar matahari ini sangat berbeda dengan terkena panas matahari artinya adalah dua unsur yaitu sengaja dan tidak sengaja.
Lalu bagaimana dengan status air keran atau jeding kobok yang berubah disebabkan oleh kotoran kaki orang yang berwudhu. Berikut penjelasannya:
Keterangan: termasuk air mutlak adalah air yang berbeda di bak mandi ketika berubah disebabkan kotoran tubuh orang-orang yang mandi. Dan air keran yang berubah disebabkan kotoran kaki oleh orang-orang yang berwudhu, maka hal itu tidak mempengaruhi pada kemukakan atau nama air sekalipun perubahannya banyak.
Yang tergolong air mutlak adalah air keruh jernih kembali karena proses kaporit. Berikut penjelasannya:
Keterangan: Sesungguhnya perubahan sifat air disebabkan benda-benda suci yang menjadikan keruh maka air tersebut tetap dalam keadaan suci lagi mensucikan. Dan ketika air tersebut diproses dengan benda-benda suci yang berfungsi menjernihkan, maka hal tersebut hanyalah semacam kesenangan untuk kebersihan atau bukan untuk mensucikan, dengan catatan; benda-benda tersebut tidak najis dan dengan cara itu maka sah berwudhu dengan air tersebut dan macam-macam bersuci yang lain dengan menggunakan air tersebut baik sebelum diproses maupun setelah diproses.
Syarh Mufrodat:
- Benda-benda yang menyebabkan keruh pada air tersebut
- Hanya sebatas kesenangan.
- Macam-macam bersuci
Berikan masukan anda tentang hal ini apakah ini bermanfaat bagi anda atau tidak.
Kirim kan saran dan kritikan anda melalui kolom komentar.
Wajib.!! Tetap gunakanlah kebijakan bahasa dalam berkomentar




Posting Komentar
0Komentar