Apakah boleh air kolam yang ada ikannya untuk wudhu atau bersuci

By : S.A.Mingin
2

Apakah kotoran ikan mutanajis atau dima,Fu?.

Ilustrasi ikan dalam kolam
Ilustrasi ikan dalam kolam 


 Termasuk najis yang di ma, fu adalah kotoran ikan yang ada di sumur atau kolam jeding ataupun jenis kolam lainnya karena ada tujuan untuk menjaga kebersihan air dari kotoran. Agar tidak terjadi salah paham sebaiknya simak artikel berikut ini: 

Keterangan: Termasuk najis yang dimaksud adalah kotoran ikan dan sesamanya yang tidak diletakkan ke dalam air karena main-main. Dalam hal ini Imam Al adsroi menganalogikannya dengan sesuatu yang lahir atau timbul dari air. Sedangkan az, Zarkasyi menganalogikannya dengan permasalahan burung yang hinggap di permukaan air walaupun bukan termasuk burung air. Imam Ali sibro malisi berkomentar: termasuk main-main meletakkan ikan di dalam air adalah yang bertujuan hanya dibuat tontonan semata dan tidak termasuk main-main kejadian yang sering kita lihat, yakni meletakkan ikan ke dalam sumur dan sesamanya, untuk memakan lintah dan sejenisnya Karena tujuan menjaga air dari kotoran.

Yang menjadi alasan tidak diperbolehkan atau dilarang adalah sebagai berikut 

  • Bermain-main meletakkan ikan ke dalam kolam atau tidak ada tujuannya. 
  • Semata-mata dibuat hanya sebagai tontonan 
  • Kejadian yang sering terjadi atau berulang-ulang 
Lalu bagaimana tentang air sumur yang berbau karena bangkai ikan 

Ilustrasi bangkai ikan
Ilustrasi bangkai ikan 



Penjelasan: cabang masalah yang menyimpang dari bab atau ada sebuah pertanyaan mengenai sumur yang berubah airnya dan tidak diketahui penyebab perubahannya, lalu setelah diselidiki ternyata terdapat bangkai ikan. 
Apakah air itu suci atau mutanajis?.

Jawab: hukum yang pasti adalah suci, karena bangkai ikan itu suci sedangkan air yang berubah disebabkan benda suci tidak menjadikan najis titik lalu bila dari bagian tubuh bangkai ikan tidak terpisah-pisah serta bercampur baur dengan air dan tidak merubah kepada air, maka air tersebut masih mensucikan karena perubahannya. Disebabkan oleh benda yang berdampingan atau mujawir dan jika bagian-bagian tubuh bangkai ikan terpisah-pisah, maka air tersebut tidak mensucikan apabila perubahannya banyak, yakni perubahan yang mencegah kemutlakan nama air atau perubahan nama air.

Pengertian 

Ada Empat jenis air yang dihukumi musta'mal berikut rincian nya.

  1. Akhirnya sedikit.
  2. Digunakan di dalam sesuatu yang wajib seperti menghilangkan hadas atau najis. 
  3. Terpisah dari anggota badan yang dibasuh. 
  4. Tidak ada niat mengambil atau menyiduk air di tempatnya yaitu ketika mandi setelah melakukan niat mandi, dan ketika menyentuhnya air pada badan. Artinya apabila seseorang mandi junub, lalu ia meletakkan tangannya ke dalam air yang sedikit, dan ia tidak berniat menciduk air, maka air tersebut menjadi musta'mal. Sedangkan waktu niat menci duk air saat berwudhu adalah setelah membasuh wajah, dan ketika menghendaki membasuh kedua tangan, apabila ia tidak berniat menciduk air saat itu, maka air tersebut dihukumi musta'mal. 
Syarh Mufrodat: 
  • Menciduk air atau mengambil air. 
  • Air sedikit yang digunakan. 
  • Ketika menyentuh permukaan air 
Sedangkan menurut MuKhalith versus Mujawir

Menurut pendapat yang unggul yang didukung oleh mayoritas Ulama : mujawir adalah sesuatu yang mungkin dipisahkan dari air, sedangkan menurut mukolith adalah sesuatu yang tidak mungkin dipisahkan dari air. Namun menurut pendapat yang tidak unggul, mujawir adalah sesuatu yang bisa dibedakan oleh pandangan mata, seperti debu dan kebalikannya disebut mukholith serta memungkinkan mengembalikan salah satunya kepada yang lain atau memisahkan. Dan ketahuilah sesuatu itu dibagi tiga :
  1. Sesuatu terkadang menjadi mujawir permulaan dan selamanya seperti batu. 
  2. Awalnya berupa mukholid lalu menjadi mujawir seperti debu. 
  3. Awalnya menjadi mujawir lalu menjadi mukholid seperti daun teh 
Syarh Mufrodat: 
  • Sesuatu yang mungkin dipisahkan dari air. 
  • Mayoritas ulama 
  • Sesuatu yang bisa dibedakan dari air. 
  • Menurut pandangan mata 
Beberapa hukum makruh memakai air yang musyamas di dalam bersuci antara lain adalah sebagai berikut: 

Ilustrasi berwudhu 


Keterangan: bagian air yang kedua adalah air yang suci lagi mensucikan namun makruh digunakan, yaitu air mutlak yang terkena sinar matahari sedangkan syarat hukum makruh pemakaiannya ada sembilan : 
  1. Berada di negeri yang panas seperti negeri hijaz selain thoif, berbeda dengan negeri yang punya suhu dingin seperti negeri Syam atau Syiria, selain tanah Hiran, dan negeri yang punya suhu tropis atau sedang seperti negeri Mesir dan Jawa maka tidak berlaku hukum makruh memakai air musyamas di negeri tersebut.
  2. Ada karat yang dapat dipindahkan oleh sinar matahari dari satu keadaan menuju keadaan yang lain dengan suhu panas tersebut, sekira karat naik ke permukaan air. Artinya tidak makruh jika hanya perpindahan dari dingin ke panas yang tidak sampai pada keadaan tersebut. 
  3. Berada di wadah yang menerima untuk di palu atau aluminium selain emas dan perak seperti besi tembaga atau yang sejenis. Artinya tidak ada hukum makruh jika wadah yang digunakan tidak bisa menerima untuk di palu seperti keramik atau tembikar atau wadah dari emas. 
  4. Digunakan dalam keadaan panas artinya tidak makruh jika dibiarkan sejenak sehingga menjadi dingin. 
  5. Digunakan di badan, walaupun untuk diminum atau dipakai untuk badannya orang yang terjangkit penyakit lepra, atau bahkan mayat. Ataupun hewan bukan manusia ketika terserang penyakit lepra seperti kuda. 
  6. Terkena sinar matahari di waktu panas seperti musim kemarau, tidak makruh waktu dingin atau sedang. 
  7. Menemukan air yang lain. 
  8. Waktu salat masih luas, bila waktu salat sempit atau tidak menjumpai yang lain maka tidak makruh memakai air musyamas bahkan wajib memakainya kecuali nyata atau punya asumsi kuat timbulnya bahaya maka haram memakainya, namun ia wajib bertayamum. 
  9. Tidak nyata atau tidak punya asumsi timbulnya bahaya dan apabila nyata timbulnya bahaya maka haram menggunakan air tersebut atau bukan lagi makruh. 
Syarh Mufrodat: 
  • Air yang terkena sinar matahari. 
  • Negeri yang punya suhu panas. 
  • Negeri yang punya suhu dingin. 
  • Negeri yang punya suhu tropis atau sedang. 
  • Wadah yang menerima untuk di palu atau aluminium. 
  • Penyakit lepra. 
Apakah tulisan ini bermanfaat untuk anda. Bagikan saran dan masukan atau kritikan anda melalui kolom komentar.
Tetap gunakanlah kebijakan bahasa dalam berkomentar 

Posting Komentar

2Komentar

  1. Bagus bisa buat belajar agar lebih paham tentang hukum Islam dalam bersuci dan mengenal jenis air nya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Terimakasih karena anda telah mengomentari konten saya dan mengikutinya. Semoga bermanfaat untuk kita semua

      Hapus
Posting Komentar