1. Bagi orang yang kurus dan tertidur sambil duduk dalam kaitan Nawa kidul wudu.
Keterangan: Imam Ramli ditanya: tentang wudhunya orang yang sangat kurus, di mana pantat dan tempat duduknya masih terdapat rongga ketika tidur dalam keadaan duduk. Apakah batal wudunya.? Seperti keterangan dalam kitab Syahrul manhaj yang didukung oleh Al Kamil Ibnu Ani Syarif dalam kitab Syahrul Irsyad, meriwayatkan dari kitab syarhus sahgir dan Al Adzar'i berkata; ini adalah pendapat yang benar sebagaimana keterangan kitab ar-raudho h dan asalnya, Al majmu dan syarhul Raudhah dan Ibnu rifah berkata: ini adalah Al mazhab atau pendapat asy-syafi'i yang kuat. Maka Imam Romli menjawab; wudhunya batal karena berpotensi keluar kentut atau udara.
Syarat pendukung:
- Orang yang sangat kurus.
- Terdapat rongga di bagian pantat
2. Yang berikutnya adalah: Dilema kotoran mata sebagai penghalang sampainya air wudhu.
Keterangan: termasuk kesunahan di dalam wudhu adalah meneliti tumit bagian dalam sudut mata dan ekor mata yang berada di dua sisi belahan kedua mata. Disunnah tanya hal tersebut, mana kalau di kedua mata tidak terdapat belek atau tahi mata yang mencegah sampainya air wudhu pada tempatnya. Namun bila terdapat belek, maka wajib hukumnya sebagaimana keterangan dalam kitab Al majmu. Dan tidak disunahkan membasuh mata bagian dalam, bahkan menurut sebagian ulama hukumnya makruh karena dianggap membahayakan. Sedangkan wajibnya dibasuh maka bagian dalam itu hanya ketika terkena najis karena beratnya masalah najis.
Syarat pendukung:
- Meneliti bagian mata.
- Bagian-bagian dalam sudut mata.
- Ekor mata.
- Belek atau kotoran mata.
3. Doa dan dzikir manakala berwudhu di dalam kamar mandi.
Keterangan: Ketika seseorang buang hajat maka baginya dianjurkan tidak berbicara baik berupa dzikir ataupun yang lain artinya makruh berbicara di saat membuang hajat menurut pendapat yang muktamat hukumnya makruh secara mutlak berbicara di kamar mandi sekalipun tidak buang hajat semisal masuk kamar mandi bertujuan meletakkan teko kendil atau lampu. Jika seseorang bersin di kamar mandi maka memujilah kepada Allah subhanahu wa ta'ala di dalam hatinya saja, dan ia tetap mendapatkan pahala dengan sebab pujiannya. Sedangkan perkataan ulama: "dzikir yang diucapkan dalam hati tidak mendapat pahala". Ungkapan ini diarahkan kepada dzikir qolbi bi yang tidak dianjurkan secara khusus sementara dzikir qolbi ketika bersin dianjurkan secara khusus, sebagaimana pendapat Ali sibro malisi dari Muhammad Romli.
Sebagian ulama berkata mengambil kepahaman dari keterangan tersebut, "akhirnya dapat dipahami tentang sahnya pendapat Sadah as sufiyah". Yakni memperbolehkan zikir qolbi ketika bersin di kamar mandi, dan tetap mendapatkan pahala, bahkan lebih utama dari zikir lisan, sebab dapat menyelamatkan dari sifat riya' dan seandainya tidak mendapat pahala, maka tentunya para ulama fiqih tidak memerintahkan memuji Allah subhanahu wa ta'ala di tempat yang makruh dengan mengucapkan zikir lisan. Ini adalah pendapat yang benar, yang wajib diyakini kebenarannya. Sedangkan pendapat ulama fiqih yang mengatakan dzikir qalbi tidak mendapat pahala ungkapan itu tertentu diucapkan di tempat yang makruh mengucapkan zikir lisan, dan tidak ada anjuran secara khusus seperti dalam keadaan bersih.
4. Di anggota wudhu terdapat lilin adonan roti, daun pacar bagaimana status wudhunya.
Keterangan: Apabila di anggota wudhunya seseorang terdapat lilin, adonan roti, daun pacar dan sesamanya, lalu mencegah sampainya air kepada anggota badan tersebut, maka tidak sah wudhunya baik Banyak maupun sedikit. Dan jika di tangan seseorang terdapat bekas pacar dan warnanya masih menempel, pada sedangkan bendanya sudah tidak ada, dengan batasan air bisa menyentuh kulitnya anggota wudhu, dan juga air dapat berjalan serta tidak nempel, maka hal ini sah wudunya.
Syarat pendukung:
- Bekas daun pacar.
- Bekas minyak cair.
- Tidak terdapat bekas yang menempel
5. Kontroversi pendapat ulama tentang menyentuh Alquran dikala berhadas
Keterangan: Termasuk pekerjaan yang diharamkan adalah orang yang mempunyai hadas menyentuh mushaf, yaitu nama kertas yang ditulisi Alquran, dan hukum ini mencakup kesemuanya kertas, baik yang kosong maupun yang bertuliskan Alquran.
Fadilah: Ibnu as sahlah meriwayatkan pendapat qharib harid atau asing bismillah roh tentang tidak haramnya menyentuh mushaf atau Alquran secara mutlak. Sedangkan menurut pendapat, yang diharamkan hanyalah menyentuh kertas yang bertuliskan Alquran saja, artinya tidak haram menyentuh pinggir atau kertas kosong yang berada di antara tulisan-tulisan Alquran.
Syarat pendukung:
- Sekelilingnya
- Pinggir-pinggir mushaf atau Alquran
- Tulisan-tulisan Alquran.
Sekian dan terimakasih semoga bermanfaat untuk kita semua.
Pertanyaan dari kami
Bagaimana menurut Anda tentang hal ini apakah ini bermanfaat untuk anda, jika ada saran kritik dan masukan, silahkan kirim melalui kolom komentar.
Tetap gunakanlah kebijakan bahasa dalam berkomentar.
Gunakanlah link sosial media yang tersedia untuk berbagai dan belajar bersama kami
"Sang Mentari"
Ikuti kami untuk mendapatkan informasi penting tentang hukum hukum di dalam Islam dan Mengenal sejarah Islam






Posting Komentar
0Komentar