1. Batasan rambut gondrong dalam kaitan masyhur ra,si
Keterangan: Fardhu wudhu yang keempat adalah mengusap sebagian rambut kepala, atau dalam istilah lain sebagian rambut yang berada di batas kepala, walaupun yang diusap ketika berwudhu hanyalah satu helai rambut kepala, sedangkan yang dimaksud masih dalam bagian kepala adalah, rambut yang tidak keluar dari batas kepala ketika rambut di luar ke bawah dengan perincian sebagai berikut;
- Rambut kepala bagian depan dianggap masih dalam batas kepala jika rambut tersebut di luar ke bawah, maka tidak melebihi janggut.
- Rambut kepala bagian kanan dan kiri dianggap masih dalam batas kepala jika rambut tersebut di luar ke bawah, maka tidak melebihi pundak.
- Rambut kepala bagian belakang dianggap masih dalam batas kepala jika rambut tersebut di luar ke bawah maka tidak melebihi tengkuk. Oleh karena itu jika ada rambut kepala keluar dari batas kepala ketika di luar ke bawah, maka tidak sah mengusap pada rambut tersebut.
2. Kaligrafi Alquran yang terletak di dinding,pakaian dan lain-lain dalam kaitan mashul mushaf
Keterangan: Bagi orang yang mempunyai hadas tidak diharamkan menyentuh dan membawa hadis Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, akan tetapi lebih utama hendaknya berwudhu, sedangkan sesuatu yang ditulisi Alquran, ketika tidak bertujuan untuk belajar seperti mata uang dirham ahadiyah, pakaian surban makanan, dinding, kitab fiqih dan kitab Ushul fiqih, maka tidak haram menyentuh dan membawanya menurut pendapat yang benar atau as shohih.
Syarat pendukung:
- Untuk belajar.
- Sorban.
- Dinding.
3. Dispensasi bagi anak kecil yang belajar mengaji Alquran dalam keadaan berhadas
Keterangan: Tidak wajib melarang anak kecil yang tamyiz dari membawa mushaf atau Alquran dan papan yang ditulisi ayat Alquran dalam keadaan berhadas kecil maupun hadas besar karena kebutuhan mengetahui Alquran dan sulitnya terus-menerus dalam keadaan suci. Bahkan hukum melarang tersebut hanya Sunnah, sedangkan tuntunan pendapat ulama mengarah pada membawa Alquran Karena tujuan untuk belajar atau mengaji.
Syarat pendukung:
- Untuk belajar mengaji.
- Karena kebutuhan anak kecil mengetahui Alquran.
- Kesulitan terus-menerus dalam keadaan suci.
4. Status hukum kitab tafsir Al jalalain
Keterangan: Dalam kitab hasyiyah Al Kurdi terdapat satu keterangan: saya melihat di dalam kitab fatawi Ar Romli beliau ditanya tentang kitab tafsir Al jalalain, apakah tulisan tafsirnya sama dengan alqurannya?, ataukah lebih banyak alqurannya? Maka beliau menjawab; salah satu ulama dari Yaman pernah meneliti huruf Alquran dan tafsirnya, dan dihitung ternyata sampai pada salah satu surat hitungannya sama dan pada akhir akhir surat Alquran ternyata huruf tafsirnya lebih banyak daripada huruf alqurannya. Artinya dapat disimpulkan bahwa hukumnya halal membawa kitab tafsir Al jalalain dalam keadaan hadas berdasarkan penelitian tersebut. Namun sebagian ulama berkata; sebagai langkah lebih berhati-hati atau sikap wara, tidak membawa kitab tafsir Al jalalain dalam keadaan berhadas karena hurufnya hanya selisih dua saja sehingga dikhawatirkan terdapat kesalahan cetak.
Syarat pendukung:
- Meneliti
- Sikap yang lebih berhati-hati artinya meninggalkan hal-hal yang syubhat atau tidak jelas halal dan haramnya.
- Melebihi dua huruf
Sang Mentari
Bagaimana menurut anda apakah ini bermanfaat bagi anda? jika ia kami ucapkan terima kasih. Jika anda punya saran kritikan ataupun masukan silakan kirim melalui kolom komentar.
Tetap gunakanlah kebijakan bahasa dalam berkomentar.
Ikuti kami melalui sosial media yang tersedia untuk mendapatkan informasi menarik lainnya
Jangan ragu untuk bertanya kepada kami semoga menjadi amal Hasanah untuk kita semua.





Posting Komentar
0Komentar