Darurat air Apakah anda sudah tahu syarat mutlak tayamum

By : S.A.Mingin
0
"Sang Mentari" Seseorang mungkin pernah mengalami darurat air di di lingkungan sekitarnya pada saat kemarau panjang atau memang sulitnya sumber mata air tersebut, ataupun di saat anda melakukan perjalanan jauh yang jauh dari kemungkinan untuk mendapati air,  sehingga seseorang kesulitan untuk mendapatkan air untuk bersuci atau wudhu. Lalu apakah ada jalan alternatif selain berwudhu menggunakan air, seperti yang kita tahu bahwa tayamum adalah salah satu alternatif jika kita mendapatkan kesulitan air. Maka dari itu di sini saya akan menjelaskan beberapa syarat mutlak tayamum salah satunya adalah sebagai berikut: 

1. Bertayamum dikala berada dalam kendaraan



Apabila seseorang yang mengendarai kendaraan tidak mempunyai air kecuali air yang disediakan untuk menjalankan kendaraan dan di tempat tersebut tidak ada air yang lain. Maka ia tidak boleh bertayamum bahkan ia harus berwudhu menggunakan air yang dikumpulkan dari air yang dipakai untuk menjalankan kendaraan tersebut, jika air tersebut mencukupi untuk berwudhu. Dan apabila tidak mencukupi maka ia diperbolehkan bertayamum sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar dalam kitab at- tuhfah.

Syarat pendukung: 
  • Orang yang mengendarai kendaraan 
  • Air yang disediakan 
  • Untuk menjalankan kendaraan 
2. Konsekuensi perbedaan status hukum akibat perbedaan jarak tempuh di dalam tayamum 


Keterangan: Kesimpulan orang yang bertayamum mempunyai beberapa hukum dalam pandangan tiga jarak tempuh yang pertama adalah: 
  1. Batas jarak algoust; Apabila seseorang yakin tidak adanya air, maka boleh bertayamum tanpa mencari air. Dan apabila ia yakin ada air maka wajib mencarinya, ketika tidak ada penghalang, maka baginya tidak boleh bertayamum walaupun waktu salat sudah habis. Dan apabila ia ragu-ragu tentang adanya air, maka ia wajib mencarinya dengan syarat merasa aman atas jiwanya, harta ikhtisas dan waktu salat. 
  2. Jarak dekat: apabila yakin tidak ada air, maka boleh bertayamum walaupun tidak mencari air. Dan apabila yakin ada air maka wajib baginya mencari air dengan syarat aman atas jiwa ataupun waktu dan harta yang wajib diberikan untuk air bersuci, namun tidak disyaratkan aman dari ikhtisas. Dan jika ragu-ragu maka ia tidak wajib mencari air secara mutlak. 
  3. Jarak jauh yaitu jarak di atas jarak dekat, maka tidak wajib mencari air secara mutlak bagi orangnya bepergian maupun orang yang bermukim. Pembahasan tentang jarak dekat hukumnya wajib mencari air terlebih dahulu, apabila yakin tidak ada air pada jarak 9000 hasta atau kurang lebih satu setengah mil atau kurang lebih 4,5 km. 
Syarat pendukung: 
  • Jarak ukuran melempar anak panah jarak terdengar suara minta tolong atau 400 hasta sampai 184 m.
  • Hal-hal yang tidak tergolong maal atau harga seperti kotoran binatang, Arak, kulit bangkai.
  • Jarak jauh jarak yang melebihi jarak dekat. 
3. Macam-macam pembagian sakit dalam kaitan bertayamum



Keterangan: pembagian sakit dalam bertayamum ada tiga yang pertama adalah: 
  1. Sakit yang mengkhawatirkan atau almarod Al mughaf, yaitu sakit yang mengakibatkan kematian, hilangnya anggota tubuh atau fungsinya apabila terkena air. Atau sakit yang belum sampai taraf mengkhawatirkan, namun ketika terkena air akan menjadi penyakit maqhuf, jenis penyakit ini memperbolehkan tayamum menurut konsensus ulama. 
  2. Sakit yang ketika terkena air akan bertambah parah walaupun tidak bertambah lama sembuhnya. Atau penyakit yang khawatir bertambah lama masa sembuhnya, walaupun tidak bertambah parah sakitnya. Atau khawatir sakit kronis, yaitu penyakit yang menjadikan kurus atau ceking. Atau khawatir membekasnya noda buruk, seperti noda hitam pada anggota tubuh yang terlihat saat melaksanakan aktivitas, seperti wajah dan kedua tangan. Jenis penyakit ini memperbolehkan tayamum menurut pendapat yang kuat atau ar-rajih. 
  3. Sakit yang tidak mengkhawatirkan, sakit yang ringan seperti bekas penyakit cacar atau bintik hitam yang kecil. Atau khawatir noda buruk menimpa anggota badan yang tidak terlihat ketika melaksanakan aktivitas. Atau penyakit yang tidak mengkhawatirkan kesembuhannya ketika memakai air walaupun ada rasa sakit ketika memakai air seperti luka dingin atau pun panas. Maka jenis penyakit ini tidak memperbolehkan bertayamum tanpa ada perbedaan pendapat. 
4. Bertayamum akibat aturan mengambil air sumur



Keterangan: sebab yang memperbolehkan bertayamum yang pertama adalah tidak adanya air secara nyata atau indrawi. Semisal antara dia dengan air terhalang oleh binatang buas. Saya Ibnu Hajar Al Haitami berkata; "arahan contoh ini termasuk al faqdu,Al hassi, atau keadaan tidak ada air secara konkret atau Indrawi, artinya adalah sulitnya sampai pada air, dan memakainya secara konkret, beda halnya apabila ia mampu sampai pada air dan menggunakannya secara komplit, akan tetapi dilarang oleh syara, maka ia tergolong keadaan tidak ada air secara konkret dan syara, maka bertolaklah pemahaman orang-orang bahwa contoh ini termasuk bukan dan ketahuilah tidak ada kewajiban mengqadha salat bersama baik orang yang bepergian maupun orang yang bermukim. Di antara contoh adalah masalah terhalang seseorang sampai pada air, karena adanya binatang buas. 
Dan juga masalah bergiliran atau ber antrian mengambil air sumur manakala tidak ada sumber lain, dan ia menyadari bahwa gilirannya mengambil air sumur tidak sampai padanya sampai waktu salatnya habis. Sedangkan masalah kekhawatiran tenggelam bagi penumpang perahu manakala ia mengambil air dari laut, juga termasuk bagian ini atau Faqdun Al hissi.

Syarat pendukung: 
  • Terhalang sampai pada air karena binatang buas. 
  • Antrian mengambil air sumur sehingga waktu salat habis
  • Sulitnya sampai pada air
5. Khutbah dan salat Jumat cukup dengan satu kali tayamum versi ulama mutaakhirin


Keterangan: Imam Romli ditanya Apabila ada orang percaya untuk salat Jumat sebelum khotbah, dan ia mengikuti ulama yang mengatakan sah melakukan tayamum untuk salat Jumat sebelum khotbah Apakah ia diperbolehkan mengumpulkan antara salat Jumat dan khotbahnya dengan satu kali tayamum, atau hal itu tidak diperbolehkan?. Maka beliau menjawab: Imam Rofi'i dan Imam Nawawi membenarkan pendapat yang mengatakan tidak boleh mengumpulkan antara salat Jumat dan khutbahnya dengan satu kali tayamum namun sebagian ulama mutaakhirin memastikan tentang kebolehannya.

Syarat pendukung: 
  • Imam rofihi dan Imam Nawawi memperbolehkan. 
  • Mengumpulkan antara salat Jumat dan khotbahnya. 
  • Dipastikan kebolehannya 

"Sang Mentari ". Demikian yang dapat saya sampaikan semoga bermanfaat untuk kita semua jika ada pertanyaan kritik dan saran kirimkan melalui kolom komentar. Tetap gunakan lagu kebijakan bahasa dalam berkomentar. 

Ikuti kami untuk mendapatkan informasi terbaru dari kami dan informasi menarik lainnya menarik lainnya.



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)