Bermacam jenis Nama air dan hukumnya

By : S.A.Mingin
0
Ilustrasi minyak dan air 



Benda cair berupa minyak dan air kedua benda tersebut sering kali dikatakan bahwa kedua benda cair tersebut tidaklah mungkin menyatu namun apakah salah satu benda cair tersebut termasuk jenis minyak apakah bisa mempengaruhi air dalam kaitan berwudhu atau bersuci. Agar tidak gagal paham atau salah paham sebaiknya simak artikel berikut ini. 

Mungkin benar jika kedua benda tersebut tidak mungkin bersatu dalam arti kata bahasa namun di sini yang akan saya jelaskan adalah apakah minyak mempengaruhi nama atau kemutlakan air.

Keterangan: tidak mempengaruhi kemutlakan air perubahan yang banyak disebabkan oleh benda yang mujawir atau bisa dipisahkan dari air seperti kayu, minyak,kapur barus yang keras, atau yang lain ataupun sejenisnya. Walaupun keduanya beraroma harum karena perubahan sifat air dengan aroma harum semerbak itu tidak mencegah kemutlakan air. 

Sebagian pendapat ulama yang memperbolehkan memakai air musta'mal di dalam bersuci.

Ilustrasi berwudhu 



Keterangan: Masalah kedua adalah air musta'mal yang hukumnya sebagai berikut: 
  • Tidak dapat mensucikan pendapat ini diperkuat oleh Imam Abu Hanifah, Ahmad bin hanbal, dan satu riwayat lain dari Imam Malik. Sedangkan Ibnu Munzir tidak menyebutkan riwayat lain dari Imam Malik. 
  • Menurut pendapat az Zuhri, riwayat yang paling masyhur dari Imam Malik, Auza,i, tesur seta Imam Dawud: bahwa air musta'mal tergolong air yang mensucikan.
Sedangkan Ibnu Munzir memberi komentar bahwa sahabat Ali Ibnu Umar Abi umamah Atha Hasan magkul dan annakohi berpendapat tentang orang yang lupa mengusap kepala, dan pada jenggotnya terdapat basah-basah, lalu digunakan untuk mengusap kepala, hal itu dianggap mencukupi. Ibnu Munzir berkata: ini menunjukkan bahwa mereka berpendapat air musta'mal termasuk air yang mensucikan, dan pendapat inilah yang saya ikuti menurut Imam Munzir. 

Syarh Mufrodat: 
  • Suci lagi mensucikan 
  • Basah basah air 
  • Mengusap-ngusap kepalanya.
Air yang kejatuhan lalat atau hewan sejenis bagaimana hukumnya 

Ilustrasi lalat




Penjelasan: Bila seekor lalat jatuh ke dalam benda cair atau kolam yang berisi air dan tidak sampai berubah atau merubah salah satu sifatnya atau airnya lalu cairan tersebut dituangkan pada cairan lain maka hukumnya tetap suci, karena lalat tersebut dianggap suci dengan sebab sulitnya menghindari atau ( usru Al itiraz). Sebagian ulama berpendapat bahwa hukum air tersebut tetap suci, sekalipun belum membuang lalat dari cairan atau air yang dituangkan, dan bahkan walaupun kita mengikuti pendapat membuang lalatnya dalam keadaan mati sekalipun ke dalam benda cair tersebut itu menajiskan, karena menuangkan lalat mengikuti penuangan cairan dan tidak bertujuan menuangkan lalat. 

Sarat pendukung:
  • Ditumpahkan 
  • Benda yang cair 
  • Sulit untuk menghindari 
Apakah busa air kencing dihukumi suci selama kita tidak yakin bahwa itu adalah busa air kencing

Ilustrasi busa air kencing 



Keterangan: Semisal seseorang kencing di lautan lalu busa air naik di atas permukaan maka hukumnya suci, karena busa tersebut termasuk bagian dari air yang banyak sebagaimana yang disampaikan Al Walid rohimakumullah titik pendapat ini bertolak belakang dengan keterangan dalam kitab Al ubab yang mengikuti pendapat ulama yang menghukumi bahwa busa air kencing tersebut najis apabila pusat tersebut nyata-nyata dari air kencing. 

Solusi air mutanajis ditambah kencing menjadi air mensucikan berikut penjelasannya 

Keterangan: bila air mutanajis diperbanyak dengan kencing maka air tawar atau air mawar atau keringat atau yang lain yang bukan air, lalu mencapai 2 kulah atau bak air dan tidak mengalami perubahan, maka kesemuanya dihukumi najis tanpa adanya khilaf diantara para ulama. Sedangkan solusi agar menjadi suci adalah dengan menuangkan padanya air yang lain sehingga mencapai 2 kulah atau bak air baik air yang dituangkan adalah air suci ataupun air mutanajis. 

Syarat pendukung: 
  • Air yang diperbanyak. 
  • Tidak ada perubahan salah satu sifat air. 
  • Ada salah satu solusi 
Sekian dan terima kasih semoga bermanfaat untuk kita semua jika jika ada kritik saran ataupun masukan silakan ketik atau kirim melalui kolom komentar. Dan wajib tetap gunakanlah kebijakan bahasa dalam berkomentar waalaikumsalam.


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)