Perubahan air yang dapat menghilangkan nama atau kemutlakan air itu sendiri
Kriteria air yang seperti apa yang dapat berubah namanya atau kemutlakan air itu sendiri mengapa hal ini terjadi lalu apa yang bisa merubah nama atau kemutlakan air tersebut. Agar tidak salah paham sebaiknya simak artikel berikut ini.
Imam Syafi'i berkata: apabila di dalam air kejatuhan sesuatu yang halal lalu merubah bau atau rasanya, dan keberadaan air tidak sampai taraf istihlak atau menyatu dengan sesuatu yang mencampurinya, maka diperkenankan dibuat alat untuk berwudhu sebagaimana air yang kejatuhan buah, pohon al,ban. Jika terlalu tampak bahu dan sesamanya dan air diambil lalu dicampuri air susu, tepung atau madu, lalu air menjadi istihlak maka tidak boleh dijadikan alat untuk berwudhu karena keadaan air telah mencapai pada taraf istihlak. Hal ini disebut air tepung air susu atau air madu yang dicampur.
Syarat pendukung:
- Tidak apa-apa
- Sampai pada taraf istihlak atau menyatu dengan yang mencampurinya.
Kejadian atau fenomena membuang hajat di sungai
Apabila kotoran manusia jatuh ke dalam air sungai lalu menimbulkan percikan kepada sesuatu maka hal tersebut tidak menajiskan.
Sebagai syarat pendukung:
- Kotoran manusia
- Dibuang atau dilemparkan
- Terdapat percikan air
Keterangan mengenai mencuci pakaian yang terkena najis dengan menggunakan sabun
Keterangan: apabila seseorang mencuci pakaian yang terkena najis dengan menggunakan sabun, sehingga hilang najisnya. Maka tidak dihukumi najis sampai air basuhan najis tersebut hilang atau bening dari warna sabun. Namun hukum yang semestinya adalah; kadar yang sulit untuk dihindari hendaknya di ma'fu.
Syarat pendukung:
- Air basuhan najis
- Celup bahan pewarna
- Tidak bertambah bobotnya
Lalu bagaimana dengan air kolam yang berubah karena kejatuhan daun
Apabila air berubah disebabkan karena kejatuhan dedaunan atau daun-daun pohon yang jatuh dengan sendirinya, maka hukumnya sebagai berikut:
- Menurut Al Azhar jika daun-daun tersebut jatuh ke dalam kolam dalam keadaan tidak berkeping-keping, maka dihukumi suci lagi mensucikan
- Menurut Al ashoh apabila daun yang jatuh berkeping-keping dan bercampur baur dengan air atau tidak dapat dipisahkan dengan air maka tetap dihukumi suci lagi mensucikan karena sulitnya menghindari hal tersebut
Air kolam yang berubah warnanya air kolam yang lama tidak terpakai biasanya warnanya berubah bahkan sampai ke hijau-hijauan maka hukumnya tetap suci lagi mensucikan.
Demikianlah pembahasan mengenai beberapa jenis air dan hukum-hukumnya untuk bersuci cari artikel di dalam blog kami untuk menemukan part selanjutnya. Masih berhubungan dengan bersuci dan hukum-hukumnya.
Sang Mentari
Kami ucapkan banyak terima kasih karena Anda telah berkunjung ke situs kami atau ke blog kami ikuti kami untuk mendapatkan pengetahuan lebih lanjut mengenai hukum-hukum di dalam ajaran Islam berbagai macam BAB.
Jika anda punya saran kritik dan masukan silakan ketik melalui kolom komentar dan tetap gunakanlah kebijakan bahasa dalam berkomentar sekian dan terima kasih.
Posting Komentar
0Komentar