10,Kontroversi Ulama tentang hukum dan kesunahan Bersiwak

By : S.A.Mingin
0
"Sang Mentari" kontroversi ulama tentang hukum dan kesunahan dalam bersiwak, seperti yang kita tahu bahwa bersiwak biasanya dilakukan kebanyakan orang jika akan melakukan salat ataupun kegiatan yang lain yang disunnahkan Dan dianjurkan, dan itu menurut beberapa ulama dengan cara yang disunahkan. Lalu apakah ada cara cara yang lain dalam bersiwak, dan apakah bersiwak hanya boleh menggunakan kayu gaharu saja atau ada alat yang lain untuk bersiwak, Oke langsung saja sengaja di sini saya akan menuliskan beberapa kontroversi ulama tentang hukum dan kesunahan Bersiwak, yang pertama adalah: 

1. Tata cara bersiwak yang ideal menurut para ulama 



Tata cara memakai siwak yang paling utama adalah; siwak dipegang dengan tangan kanan, lalu diletakkan di atas ibu jari dan jari kelingking. Sedangkan untuk tiga jari yang lain berada di atas Siwak. Bersiwak dimulai dari arah kanan mulut selanjutnya menggunakan siwak dengan pelan-pelan pada bagian gigi yang kanan, baik gigi yang atas maupun gigi yang bawah, juga gigi dalam dan luar. Setelah itu siwak diarahkan ke mulut bagian kiri. 

Syarat pendukung: 
  • Jari tengah 
  • Ibu jari 
  • Jari kelingking 
2. Status bersiwak dengan menggunakan lengan baju 




Menurut sebagian pendapat ulama Imam Syafi'i Apabila seseorang bersiwak dengan sepotong kain kasar di atas jari-jarinya, dan dijalankan pada giginya sehingga dapat menghilangkan warna kuning pada gigi dan bau mulut yang tidak sedap, maka sesungguhnya ia telah melakukan kesunahan bersiwak, karena hal tersebut menempati pada kedudukan kayu gaharu di dalam membersihkan mulut atau bau mulut. 

Syarat pendukung: 
  • Sepotong kain yang kasar 
  • Membersihkan bau mulut 
3. Kontroversi ulama tentang mensiwaki giginya orang yang sudah meninggal dalam keadaan puasa



Keterangan: menurut ulama Imam Ibnu Hajar jika seseorang yang sudah meninggal dalam keadaan berpuasa, maka tidak dihukumi makruh mensiwaki gigi nya orang yang meninggal tersebut karena hukum makruh berlaku di saat ia masih hidup. Namun menurut Imam Romli hukumnya adalah haram, sebab bau mulut orang yang meninggal di saat berpuasa disamakan dengan darahnya orang yang mati syahid atau tidak boleh dihilangkan.

4.  Status menggosok gigi setelah bangun tidur di saat berpuasa




Sudah menjadi hal yang biasa yang terjadi pada setiap orang yang sedang berpuasa mulutnya berbau tidak sedap, terutama setelah bangun tidur. Dan menggosok gigi setelah tergelincirnya matahari pada saat berpuasa, dengan tujuan menghilangkan bau mulut karena tidur, maka hal itu hukumnya tidak makruh.

Syarat pendukung: 
  • Dengan sebab yang lain
  • Perubahan bau mulut 
  • Setelah tergelincirnya matahari 
5. Perbedaan pendapat tentang tempat bersiwak di dalam berwudhu




Menurut Imam Ar Ramli waktu yang disunahkan bersiwak ketika berwudhu adalah sebelum membasuh kedua telapak tangan. Sedangkan menurut Imam Ibnu Hajar adalah setelah membasuh kedua telapak tangan. 

Syarat pendukung: 
  • Setelah membasuh kedua telapak tangan 
  • Membutuhkan niat 
  • Termasuk kesunahan-kesunahan wudhu yang berupa perbuatan
6. Kemakruhan bersiwak setelah tergelincirnya matahari mencakup pada puasa sunnah.



Menurut pendapat ulama yang masyhur, bagi orang yang berpuasa ketika telah masuk waktu salat zuhur maka hukumnya makruh untuk bersiwak baik itu puasa wajib maupun puasa sunnah. 

Syarat pendukung: 
  • Sehingga terbenam matahari 
  • Sehingga berbuka puasa 
  • Dengan sebab puasa 
7. Kontradiksi anjuran dan larangan bersiwak 

Keterangan: terdapat hadis yang menjelaskan peristiwa bagi orang yang berpuasa setelah tergelincirnya matahari adalah makruh. Namun terdapat pula hadis lain yang menyatakan sunnah bersifat setiap hendak melaksanakan salat, tanpa terkecuali salat dzuhur maupun ashar. Maka dari hadis tersebut yang didahulukan adalah hukum makruhnya bersiwak, karena dapat mencegah kerusakan artinya tidak menghilangkan bau mulut karena berpuasa lebih diutamakan daripada menarik pahala bersiwak. 

Syarat pendukung: 
  • Kontradiksi 
  • Menolak kerusakan 
  • Menarik kemaslahatan 
8. Menggosok gigi dengan jari tangan tetap dimakruhkan setelah zawal bagi orang yang berpuasa 




Bersiwak atau menggosok gigi bagi orang yang berpuasa setelah tergelincirnya matahari hukumnya adalah makruh, sebab akan menghilangkan bau mulutnya, dan tetap makruh hukumnya menghilangkan bau mulut dengan menggosok gigi menggunakan jari-jari tangan. 

Syarat pendukung: 
  • Mungkin masing-masing 
  • Yang kasar 
  • Dengan selain siwak 
9. Lupa bersiwak dilakukan di tengah-tengah salat 



Ketika seseorang lupa bersiwak ketika hendak melakukan salat maka hukumnya masih disunahkan bersifat di tengah-tengah salat, asalkan dalam pelaksanaannya tidak sampai membatalkan salat, sebagaimana bergerak-gerak lebih dari dua kali 

Syarat pendukung: 
  • Di tengah-tengah salat 
  • Menyusuli bersiwak
  • Lupa bersiwak 
10. Menghilangkan bau mulut adalah tujuan yang mendapatkan kesunahan yang sempurna di dalam bersiwak 



Minimal untuk mendapatkan kesunahan bersiwak adalah satu kali, walaupun tidak sampai menghilangkan bau mulut. Namun jika menginginkan kesunahan yang sempurna di dalam bersiwak hendaknya bersiwak sampai menghilangkan bau mulut.

Syarat pendukung: 
  • Minimal bersiwak adalah satu kali 
  • Tidak bertentangan 
  • Menginginkan peristiwa yang sempurna 

"Sang Mentari"

Itulah beberapa penjelasan tentang kontroversi ulama mengenai bersiwak. Jika anda punya saran kritik ataupun masukan. Sebaiknya kirim melalui kolom komentar dan tetap gunakanlah kebijakan bahasa dalam berkomentar.

Ikuti kami untuk mendapatkan informasi penting lainnya mengenai hukum dan Sunnah dan juga informasi lain

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)